Hak Asasi Manusia (HAM)
1.1 Pemajuan,
Penghormatan, Dan Penegakkan HAM
A. Pengertian
HAM
Hak
Asasi Manusia(HAM) adalah Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Pangertian
hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No.39 Tahun 1999 adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk TYME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlingdungan harkat dan martabat manusia.
B. Macam
– Macam HAM
a.
Hak Asasi Pribadi (Personal
Rights)
Contohnya:
hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah, menyatakan pendapat, dan kebebasan
berorganisasi.
b.
Hak Asasi Ekonomi (Properti
Rights)
Contohnya: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu,
dan hak mengadakan perjanjian/kontrak.
c.
Hak Persamaan Hukum (Rights
of Legal Equality)
Contohnya:
hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
pemerintahan.
d.
Hak Asasi Politik (Political
Rights)
Contohnya: hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan
partai, dan hak mengajukan petisi atau kritik.
e.
Hak Asasi Sosial dan
Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan
hak mengembangkan kebudayaan.
f.
Hak Asasi Perlakuan Tata
Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contohnya:
hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
C. Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
a. Pencegahan
Pelanggaran
1) Peciptaan
perundang – undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi
berbagai instrumen HAM Internasional.
2) Penciptaan
lembaga – lembaga pemantauan dan pengawasan pelaksanaa HAM.
3) Penciptaan
perundang – undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4) Pelaksanaan
pendidikan HAM kepada masyarakat, yaitu pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
5) Menugaskan
kepada lembaga – lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada
seluruh masyarakat.
6) Menugaskan
kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instumen
Internasional tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945.
b. Penindakan
Atas Pelanggaran HAM
1) Pelayanan,
konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus
HAM.
2) Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3) Investigasi,
yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa
dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
4) Penyelesaian
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5) Penyelesaian
perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
D. Instrumen
/ Dasar Hukum yang Mengatur HAM
1.
Pancasila
a)
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika ada penghormatan dan jaminan hak asasi
manusia untuk beragama dan beribadah.
b)
Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Sila kedua ini mengandung makna adanya sikap yang menghendaki
terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak
asasi manusia dan kemerdekaan manusia.
c)
Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini mengandung makna adanya sikap mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau partai.
d) Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat ini mengandung makna yang berisi pengakuan akan
harkat dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi
segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
e)
Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak
atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem penggajian.
2.
Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945
a)
Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945 Alenia 1
mengandung hak kemerdekaan dan
kebebasan.
b)
Batang Tubuh UUD Negara RI
Tahun 1945 Pasal 27-34
mengandung hak dalam bidang politik,
ekonomi, sosial,dan budaya.
c)
Pasal 28 A sampai dengan Pasal
28 J UUD Negara RI tahun 1945 hasil amandemen.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraanumat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari Negara lain.
Pasal 28H
a. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b. Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
c. Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
d. Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Ketetapan MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, Bab III Visi dan Misi.
5. Undang-Undang RI No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Undang-Undang RI No. 5 Tahun
1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi; atau Merendahkan Martabat Manusia.
7.
Undang-Undang RI No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.
Keputusan Presiden RI No. 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
9. Keputusan Presiden RI No.
181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
10. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.
Selain peraturan perundang-undangan di atas, masih terdapat
peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan
dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa peraturan
perundang-undangan tersebut antara lain:
1) Undang-undang No 9 tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara.
2) Undang-undang No 5 tahun
1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang
Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.
3) Undang-undang No 9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4)
Undang-undang No 9 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5) Undang-undang No 40
tahun 1999 tentang Pers.
6) Undang-undang No 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
7) Undang-undang No 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
E. Peran
serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
1) Berperilaku
sesuai dengan HAM di manapun kita berada.
2) Berusaha
memahami berbagai instrumen HAM, dan pada saat yang tepat dan dengan cara yang
tepat berusaha membagikan hasil pemahaman kepada orang lain.
3) Mengamati
dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran
HAM, terutama yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
4) Melibatkan
diri dakam kelompok minat yang bertujuan untuk melakukan studi, penyadaran,
kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
5) Turut-serta
membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus HAM.
6) Bersedia
menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban
pelanggaran HAM, terutama yang ada di sekitar kita.
1.2 Peran
serta dalam Penegakkan HAM di Indonesia
A. Pelanggaran
HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Beberapa
jenis pelanggaran HAM yang dikategorikan kejahatan
berskala
internasional adalah sebagai berikut :
1. Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnahkan bangsa Yahudi.
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara
langsung
terhadap
penduduk sipil, misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan,
pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
3. Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan
adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara, sedangkan perampokan
adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
4. Kejahatan Perang
Kejahatan
perang adalah tindakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat
perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya
kejahatan
Perang
Dunia II
1.3 Instrumen
Hukum dan Peradilan Internasional HAM
A. Instrumen
HAM Internasional
1)
Magna Charta (1215) di
Inggris
Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.
2)
Bill of Rights (1689) di
Inggris
Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen
Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
3)
Declaration des Droits de
L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat.
Dokumen
ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi
Prancis.
4)
Bill of Rights (1789) di
Amerika Serikat
Dokumen
ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.
5)
Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi.
6)
Revolusi Rusia
Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang
diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Konstitusi
Stalin (1947).
7)
Doktrin Roosevelt (1941)
Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt. Doktrin ini
dikenal dengan ”The Four Freedom” yang terdiri atas:
a) Freedom of speak and
expression every where in the word, artinya kebebasan
berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
b) Freedom of every person of
to worship in own way, artinya kebebasan beragama
dan beribadah.
c) Freedom from want with
economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for
its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau
kekurangan.
d) Freedom from fear, colling
for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to
commit an act of agression against any neighbour, artinya
kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
8)
Universal Declaration of
Human Rights (1948)
Pernyataan ini dideklamasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Universal
Declaration of Human Rights terdiri atas Pembukaan dan 30 pasal yang memuat
hak asasi manusia. Munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan puncak pengakuan hak asasi manusia
oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai
hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of
Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus
jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak
yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak
asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi:
a)
hak untuk hidup;
b)
hak untuk kemerdekaan hidup;
c)
hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
d)
hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
e)
hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
f)
hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
g)
hak untuk memperoleh pekerjaan;
h)
hak untuk memiliki sesuatu;
i)
hak untuk memperoleh nama baik.
Berikut ini instrumen internasional mengenai hak asasi manusia
adalah selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1)
Internasional Convenant of
Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic,
Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) Tahun 1966.
Isi
dari konvensi 1966 meliputi dua jenis hak yaitu:
a)
Hak sipil dan politik,
antara lain
(1) hak untuk hidup;
(2) hak asasi kebebasan dan persamaan;
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai;
(7) hak untuk berserikat.
b)
Hak ekonomi, sosial, dan
budaya, antara lain:
(1) hak atas pekerjaan;
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja;
(3) hak atas pensiun;
(4) hak atas hidup yang layak;
(5) hak atas pendidikan
2) Declaration on The Rights to
Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun
1986
Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga
untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas
perdamaian dan pembagunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a)
hak bebas sari ancaman musuh,
b)
hak setiap bangsa untuk merdeka,
c)
hak sederajat dengan bangsa lain,
d)
hak mendapatkan kedamaian.
3)
African Charter on Human and
Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah
adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan
terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya
hak politik.
4)
Cairo Declaration on Human
Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang
terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa
satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
5)
Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi
manusia, antara lain sebagai berikut.
a) Universality, yaitu HAM
berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan
kedudukan sosial.
b) Indivisibility dan
interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau
dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu
sama lainnya.
c) Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi
manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
d) Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui
semua negara.
6)
Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua
terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir
semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan
berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina
mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
B. Kasus – Kasus Pelanggaran HAM Internasional
1)
Jerman pada tahun 1923
Adolf Hitler menumpas lawan – lawan politiknya secara massal.
2)
Italia pada tahun 1934
Benito Mussolini selama masa pemerintahannya menangkap dan
membunuh lawan – lawan politiknya.
3)
Republik Afrika Selatan pada
tahun 1960
Rezim Apartheid yang dipimpin minoritas kulit putih melakukan
penindasan dan pembunuhan sistematis terhadap warga Negara berkulit hitam.
4)
Uganda pada tahun 1971
Presiden Uganda, Idi Amin(1971-1979) menjalankan pemerintahannya
dengan otoriter, lalim, dan penuh kekerasan. Banyak warga sipil yang menjadi
korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
5)
Republik Afrika Tengah pada
tahun 1976
Dalam kurun waktu 1976-1980, pemimpin Afrika Tengah Jean Bedel
Bokassa melakukan penghilangan paksa terhadap lawan – lawan politiknya.
6)
Uni Soviet pada tahun 1979
Uni Soviet menginvasi Afganistan sehingga menimbulkan perang
berkepanjangan dan jatuhnya ribuan korban.
7)
Indonesia pada tahun 1998
Pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap
kemanusiaan yang meluas di Jakarta dan sejumlah kota lain, yang menimbulkan
banyak korban. Kekerasan tersebut diduga direncanakan secara sengaja oleh
kelompok tertentu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut proses hukumnya.
8)
Amerika Serikat pada tahun
2004
Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden George Bush
menyerbu Irak untuk menggulingkan pemerintahanSaddam Hussein, sehingga
menimbulkan perang berkepanjangan dan jatuhnya ribuan korban hingga sekarang.
C. Proses dan Sanksi Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
1)
Mekanisme Komisi HAM hingga
pada Proses Peradilan HAM Internasional
a. Melakukan pengkajian (studies), yaitu mengkaji pelanggaran –
pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global. Dalam
mekanisme ini, komisi terbatas pada himbauan serta persuasi.
b.
Hasil temuan/kajian komisi
ini di muat dalam The Year of Human
Rights. Kemudian kajian ini disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
c. Setiap warga Negara dan atau
Negara anggota PBB berhak mengadu / melaporkan tindakan dugaan HAM kepada
komisi ini, setelah jalur musyawarah di negaranya tidak dapat di tempuh.
d. Mahkamah Internasional
bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun waraga
Negara anggota PBB. Setelah itu baru melakukan penyidikan, penahanan dan proses
peradilan.
2)
Sanksi Pelanggaran HAM pada
Peradilan Internasional
a. Segera dilakukan tindakan
tetentu oleh badan – badan internasional kepada Negara yang bersangkutan.
b. Pembatalan / penundaan
kunjungan tingkat menteri oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat
internasional kepada Negara yang bersangkutan.
c. Pengekangan kontak – kontak
budaya dan olahraga oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional
kepada Negara yang bersangkutan.
d. Embargo penjualan senjata
oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang
bersangkutan.
e. Pengurangan program bantuan
oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang
bersangkutan.
f. Penarikan duta besar oleh
pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang
bersangkutan.
g.
Penghentian semua bantuan
oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang
bersangkutan.
h.
Pemutusan hubungan
diplomatik oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada
Negara yang bersangkutan.
i. Sanksi
– sanksi perdagangan oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional
kepada Negara yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar