Hak Asasi Manusia (HAM)


1.1  Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakkan HAM
A.     Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Pangertian hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlingdungan harkat dan martabat manusia.   

B.     Macam – Macam HAM
a.       Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi.
b.      Hak Asasi Ekonomi (Properti Rights)
Contohnya: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan perjanjian/kontrak.
c.       Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)
Contohnya: hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya: hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai, dan hak mengajukan petisi atau kritik.
e.       Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.
f.        Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contohnya: hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.

C.     Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
a.       Pencegahan Pelanggaran
1)      Peciptaan perundang – undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM Internasional.
2)      Penciptaan lembaga – lembaga pemantauan dan pengawasan pelaksanaa HAM.
3)      Penciptaan perundang – undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4)      Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat, yaitu pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
5)      Menugaskan kepada lembaga – lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
6)    Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instumen Internasional tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Penindakan Atas Pelanggaran HAM
1)  Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
2)      Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3)   Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
4)      Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5)   Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.

D.     Instrumen / Dasar Hukum yang Mengatur HAM
1.      Pancasila
a)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika ada penghormatan dan jaminan hak asasi manusia untuk beragama dan beribadah.
b)      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia.
c)      Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini mengandung makna adanya sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau partai.
d)  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat ini mengandung makna yang berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
e)      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem penggajian.

2.      Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
a)      Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alenia 1
mengandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b)      Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 27-34
mengandung hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial,dan budaya.
c)      Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD Negara RI tahun 1945 hasil amandemen.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraanumat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
a.     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b.  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
c.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
d.   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

3.     Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

4.     Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, Bab III Visi dan Misi.

5.     Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

6.    Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam; Tidak Manusiawi; atau Merendahkan Martabat Manusia.

7.      Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

8.      Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

9.   Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

10.  Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.

Selain peraturan perundang-undangan di atas, masih terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
1)   Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2)    Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.
3)   Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4)      Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5)   Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
6)   Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
7)   Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

E.      Peran serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
1)    Berperilaku sesuai dengan HAM di manapun kita berada.
2)    Berusaha memahami berbagai instrumen HAM, dan pada saat yang tepat dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil pemahaman kepada orang lain.
3) Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM, terutama yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
4)  Melibatkan diri dakam kelompok minat yang bertujuan untuk melakukan studi, penyadaran, kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
5)      Turut-serta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus HAM.
6)  Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM, terutama yang ada di sekitar kita.  

1.2  Peran serta dalam Penegakkan HAM di Indonesia
A.     Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Beberapa jenis pelanggaran HAM yang dikategorikan kejahatan
berskala internasional adalah sebagai berikut :
1.      Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnahkan bangsa Yahudi.
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
3.      Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
4.      Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya kejahatan
Perang Dunia II

1.3  Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
A.     Instrumen HAM Internasional
1)      Magna Charta (1215) di Inggris
Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.

2)      Bill of Rights (1689) di Inggris
Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.

3)      Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat.
Dokumen ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi Prancis.

4)      Bill of Rights (1789) di Amerika Serikat
Dokumen ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.

5)      Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi.

6)      Revolusi Rusia
Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Konstitusi Stalin (1947).

7)      Doktrin Roosevelt (1941)
Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt. Doktrin ini dikenal dengan ”The Four Freedom” yang terdiri atas:
a)    Freedom of speak and expression every where in the word, artinya kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
b)  Freedom of every person of to worship in own way, artinya kebebasan beragama dan beribadah.
c)     Freedom from want with economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
d)    Freedom from fear, colling for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to commit an act of agression against any neighbour, artinya kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.

8)      Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pernyataan ini dideklamasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Universal Declaration of Human Rights terdiri atas Pembukaan dan 30 pasal yang memuat hak asasi manusia. Munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan puncak pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak
yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi:
a) hak untuk hidup;
b) hak untuk kemerdekaan hidup;
c) hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
d) hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
e) hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
f) hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
g) hak untuk memperoleh pekerjaan;
h) hak untuk memiliki sesuatu;
i) hak untuk memperoleh nama baik.

Berikut ini instrumen internasional mengenai hak asasi manusia adalah selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Tahun 1966.
Isi dari konvensi 1966 meliputi dua jenis hak yaitu:
a)      Hak sipil dan politik, antara lain
(1) hak untuk hidup;
(2) hak asasi kebebasan dan persamaan;
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai;
(7) hak untuk berserikat.
b)      Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain:
(1) hak atas pekerjaan;
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja;
(3) hak atas pensiun;
(4) hak atas hidup yang layak;
(5) hak atas pendidikan

2)   Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun
1986
Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.

3)      African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.

4)      Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.

5)       Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a)    Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
b)     Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
c)  Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
d)   Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.

6)      Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.

B.     Kasus – Kasus Pelanggaran HAM Internasional
1)      Jerman pada tahun 1923
Adolf Hitler menumpas lawan – lawan politiknya secara massal.
2)      Italia pada tahun 1934
Benito Mussolini selama masa pemerintahannya menangkap dan membunuh lawan – lawan politiknya.
3)      Republik Afrika Selatan pada tahun 1960
Rezim Apartheid yang dipimpin minoritas kulit putih melakukan penindasan dan pembunuhan sistematis terhadap warga Negara berkulit hitam.
4)       Uganda pada tahun 1971
Presiden Uganda, Idi Amin(1971-1979) menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim, dan penuh kekerasan. Banyak warga sipil yang menjadi korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
5)      Republik Afrika Tengah pada tahun 1976
Dalam kurun waktu 1976-1980, pemimpin Afrika Tengah Jean Bedel Bokassa melakukan penghilangan paksa terhadap lawan – lawan politiknya.
6)      Uni Soviet pada tahun 1979
Uni Soviet menginvasi Afganistan sehingga menimbulkan perang berkepanjangan dan jatuhnya ribuan korban.
7)      Indonesia pada tahun 1998
Pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang meluas di Jakarta dan sejumlah kota lain, yang menimbulkan banyak korban. Kekerasan tersebut diduga direncanakan secara sengaja oleh kelompok tertentu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut proses hukumnya.
8)      Amerika Serikat pada tahun 2004
Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden George Bush menyerbu Irak untuk menggulingkan pemerintahanSaddam Hussein, sehingga menimbulkan perang berkepanjangan dan jatuhnya ribuan korban hingga sekarang.

C.     Proses dan Sanksi Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
1)      Mekanisme Komisi HAM hingga pada Proses Peradilan HAM Internasional
a.   Melakukan pengkajian (studies), yaitu mengkaji pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global. Dalam mekanisme ini, komisi terbatas pada himbauan serta persuasi.
b.      Hasil temuan/kajian komisi ini di muat dalam The Year of Human Rights. Kemudian kajian ini disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
c.   Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu / melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini, setelah jalur musyawarah di negaranya tidak dapat di tempuh.
d.  Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun waraga Negara anggota PBB. Setelah itu baru melakukan penyidikan, penahanan dan proses peradilan.

2)      Sanksi Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
a.    Segera dilakukan tindakan tetentu oleh badan – badan internasional kepada Negara yang bersangkutan.
b.  Pembatalan / penundaan kunjungan tingkat menteri oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
c.   Pengekangan kontak – kontak budaya dan olahraga oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
d.  Embargo penjualan senjata oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
e.      Pengurangan program bantuan oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
f.      Penarikan duta besar oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
g.       Penghentian semua bantuan oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
h.       Pemutusan hubungan diplomatik oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.
i. Sanksi – sanksi perdagangan oleh pemerintah berbagai Negara / masyarakat internasional kepada Negara yang bersangkutan.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Proklamasi Kemerdekaan RI